Foto: Ulasanfakta.com |
Bangka Barat, Infowarga.my.id -- Setelah mendapati sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengerjaan pelabuhan penyeberangan milik BPTD kelas III yang berlokasi di Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, pegiat anti korupsi yang tergabung di LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) berencana akan melayangkan surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Babel.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi K-MAKI, Ir Feri Kurniawan. Menurut Feri. Menurut Feri, pihak Kejaksaan harus turun untuk memeriksa sejumlah dugaan dalam pengerjaan proyek dermaga yang menelan biaya Rp 18 Milyar yang di kerjakan PT Pilar Atmoko Konstruksi tersebut.
"Banyak sekali dugaan pelanggaran, seperti pemasangan batu, jenis batu yang digunakan, serta plang proyek yang beralamat di Air Itam, Kota Pangkalpinang, padahal proyek tersebut di kerjakan di Lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat," Ucap Feri. (21/01/2025).
Menurut Feri, penggunaan batu serta pemasangan batu yang tidak sesuai, tentu akan berdampak pada kualitas serta ketahanan bangunan.
"Bagaimana bangunan tersebut bisa kuat menahan beban, jika pemasangan serta batu yang digunakan di duga tidak sesuai dengan standar. Ini biayanya tidak sedikit loh, dan itu uang rakyat," Sambungnya.
Pihak Kejari Bangka Barat sendiri melalui Kasi Intel, Johan Ciptadi berjanji akan segera turun melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas informasinya, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan," janji Johan Ciptadi.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas III Bangka Belitung, Fitra ketika dihubungi enggan memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor PT Pilar Atmoko Konstruksi sedang diupayakan.
(Tim/Red)